Khabaroo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah LS, mantan Kepala Dinas Damkar sekaligus Pengguna Anggaran (PA), dan Y yang menjabat sebagai bendahara. Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, S.H., M.H., mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.15 WIB.
Tak berhenti pada penetapan tersangka. Keduanya langsung di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. “Terhitung hari ini, Rabu 26 Agustus 2026, kami menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh,” ujar Robi.
Penyidikan Berawal dari Dugaan Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan anggaran operasional Damkar Kota Sungai Penuh selama periode 2022 hingga 2024, Penyidik Pidsus Kejari Sungai Penuh sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri penggunaan anggaran. Pemeriksaan itu kemudian mengarah pada sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Beberapa komponen yang menjadi sorotan antara lain dana operasional, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang di duga fiktif atau tidak dapat di pertanggungjawabkan, biaya perawatan kendaraan, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), hingga dugaan aliran dana. Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini menjerat dua tersangka.
Mengapa Penetapan Tersangka Baru Dilakukan?
Penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang di nilai cukup, Salah satu bukti penting berasal dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Robi menegaskan, proses penyidikan perkara korupsi tidak dapat di lakukan hanya berdasarkan dugaan. Setiap langkah harus di topang bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Pernyataan itu sekaligus menjawab sorotan publik yang sebelumnya menilai proses penyidikan berjalan lamban, terutama setelah penyidik melakukan penggeledahan. “Bukan kami lambat. Dalam proses hukum, apalagi menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, penyidik Pidsus tidak bisa berandai-andai. Harus ada minimal dua alat bukti yang kuat,” tegasnya. Dengan demikian, penggeledahan bukan menjadi akhir dari proses. Penyidik masih harus menguji dokumen, keterangan saksi, aliran anggaran, serta hasil audit sebelum menentukan pihak yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana.
Kerugian Negara Tembus Rp1,37 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Nomor 700.1.2.3/337/ITPROV-6/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.375.035.343. Nilai tersebut bukan sekadar angka administratif. Kerugian lebih dari Rp1,37 miliar menunjukkan dugaan penyimpangan telah berdampak langsung terhadap keuangan negara.
Penghitungan kerugian mencakup belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, belanja yang tidak dapat di pertanggungjawabkan, serta kelebihan pembayaran honorarium atau tim kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Audit di lakukan berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) oleh tim auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi bersama Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh.
Dana Operasional Damkar Jadi Titik Persoalan
Dana operasional Damkar pada dasarnya berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan publik. Anggaran tersebut di butuhkan untuk mendukung kesiapan kendaraan, bahan bakar, perawatan armada, serta berbagai kebutuhan pemadaman dan penyelamatan. dugaan penyimpangan pada pos tersebut memiliki dampak yang lebih luas di banding sekadar persoalan administrasi keuangan.
Jika anggaran yang seharusnya menopang kesiapan armada tidak di kelola sebagaimana mestinya, risiko akhirnya dapat di rasakan masyarakat. Operasional pemadam kebakaran membutuhkan kendaraan yang siap di gunakan, BBM yang tersedia, serta dukungan logistik yang memadai ketika terjadi kebakaran atau kondisi darurat. Perkara ini karena itu tidak hanya menyangkut angka kerugian negara. Ada pula pertanyaan mengenai bagaimana pengelolaan anggaran publik tersebut di jalankan selama 2022–2024.
Pasal Korupsi yang Di sangkakan
Kejari Sungai Penuh menerapkan sangkaan primair dan subsidair terhadap kedua tersangka, Untuk sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, Penerapan pasal tersebut akan di uji lebih lanjut dalam proses hukum, termasuk melalui pembuktian di persidangan.
Penyidikan Belum Berhenti
Kejari Sungai Penuh masih mengembangkan perkara. Penyidik berupaya mengungkap seluruh dugaan penyimpangan. Mereka juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Dua tersangka yang telah ditetapkan belum tentu menjadi akhir perkara. Rincian alat bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain akan disampaikan sesuai perkembangan penyidikan. Seluruh tuduhan terhadap tersangka tetap harus dibuktikan di pengadilan.
Kejari Sungai Penuh menyatakan perkara ini di tangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai hukum. Kasus ini memasuki fase penting. Setelah penetapan dan penahanan, penyidik harus membuktikan bagaimana penyimpangan terjadi. Mereka juga harus mengungkap pihak yang memperoleh manfaat dan proses terbentuknya kerugian negara sebesar Rp1,375 miliar.
(A/*)










