Khabaroo.com – Gedung Nusantara di kompleks parlemen kembali menjadi panggung evaluasi perjalanan pemerintahan ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Laporan Kinerja Pemerintah dalam Sidang Bersama DPR-DPD RI, 14 Agustus 2026. Pidato tersebut membawa satu pesan utama: pemerintah ingin menunjukkan bahwa mesin negara bergerak cepat.
Dalam 21 bulan atau 663 hari pemerintahan, Presiden menyebut 121 kebijakan transformatif telah di eksekusi. Jika di hitung secara sederhana, kecepatannya setara dengan sekitar satu kebijakan setiap lima hari.
Angka itu memang menggambarkan agresivitas pemerintah. Namun, dalam perspektif ekonomi dan tata kelola, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar berapa banyak kebijakan yang di buat, melainkan seberapa efektif kebijakan tersebut menghasilkan manfaat ekonomi dan seberapa besar risikonya terhadap APBN, pasar, daerah, serta demokrasi, Kecepatan harus bertemu presisi.
Pertumbuhan 5,29 Persen dan Investasi Rp1.010,6 Triliun
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 disebut mencapai 5,29 persen. Sementara itu, realisasi investasi semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun. Dua indikator tersebut penting karena pertumbuhan ekonomi menunjukkan aktivitas produksi dan konsumsi, sedangkan investasi menjadi salah satu sumber pembentukan kapasitas ekonomi baru. Namun, pertumbuhan 5,29 persen belum otomatis berarti kesejahteraan meningkat merata. Di sinilah kualitas pertumbuhan harus di uji. Pertanyaannya sederhana: siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut?
Apakah peningkatan investasi menciptakan lapangan kerja berkualitas? Apakah daerah penghasil sumber daya memperoleh manfaat yang proporsional? UMKM masuk ke dalam rantai pasok investasi besar? Jika jawabannya belum merata, maka angka pertumbuhan perlu di baca lebih hati-hati. Pertumbuhan ekonomi yang sehat bukan hanya tinggi secara statistik, tetapi juga mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, memperkuat daya beli, dan mengurangi kesenjangan antardaerah.
Swasembada Pangan dan Energi: Peluang Besar, Biaya Besar
Pemerintah juga menyoroti keberhasilan mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan serta swasembada energi melalui program B50. Kebijakan tersebut di klaim mampu menghemat devisa hingga Rp170 triliun. Secara ekonomi, penghematan devisa mempunyai arti strategis. Ketergantungan terhadap impor dapat di tekan sehingga tekanan terhadap neraca perdagangan dan kebutuhan valuta asing berpotensi berkurang.
Tetapi swasembada tidak boleh hanya di hitung dari berapa banyak impor yang berhasil di kurangi, Ada biaya yang harus di perhitungkan. produksi domestik bergantung pada subsidi besar, insentif fiskal, proteksi, atau intervensi pemerintah yang terus-menerus, maka manfaat penghematan devisa perlu di bandingkan dengan biaya yang muncul di APBN.
Dengan kata lain, hemat devisa belum tentu identik dengan hemat anggaran. Pemerintah perlu memastikan bahwa swasembada di bangun melalui peningkatan produktivitas, teknologi, efisiensi logistik, kualitas benih, infrastruktur, serta kemampuan petani dan pelaku usaha.
Danantara DSI dan Risiko Sentralisasi Ekonomi
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) disebut telah memantau devisa senilai US$14 miliar hanya dalam dua bulan. Dari perspektif kepentingan nasional, pengawasan terhadap arus devisa tentu memiliki alasan ekonomi. Negara membutuhkan instrumen untuk memastikan hasil ekspor tidak mengalir keluar tanpa memberikan manfaat optimal bagi perekonomian domestik.
Namun, persoalannya adalah desain kelembagaan. Semakin besar kewenangan yang di konsentrasikan di pusat, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, audit, pengawasan, dan pembagian manfaat yang adil. Daerah penghasil sumber daya tidak boleh hanya menjadi lokasi produksi, sementara nilai tambah dan kendali ekonomi terkonsentrasi di pusat.
Risikonya adalah munculnya ketimpangan fiskal dan ekonomi baru. Karena itu, kebijakan pengelolaan ekspor harus berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas pemerintah daerah dan mekanisme bagi hasil yang adil.
Koperasi Merah Putih: Solusi Petani atau Risiko Monopoli Baru?
Program Koperasi Merah Putih menjadi salah satu kebijakan yang membutuhkan perhatian paling serius. Pemerintah telah membentuk 10.000 koperasi dan menargetkan jumlah tersebut berkembang menjadi 30.000 unit pada akhir 2026. Secara konsep, gagasannya menarik. Koperasi dapat menjadi penghubung petani dengan pasar. Posisi tawar petani dapat di perkuat karena distribusi dan pemasaran tidak sepenuhnya bergantung pada tengkulak.
Masalahnya muncul ketika koperasi memperoleh terlalu banyak privilese negara. Jika koperasi di tetapkan sebagai off-taker tunggal, penyalur barang subsidi, sekaligus pengendali rantai pasok tertentu, maka negara harus menghitung dampaknya terhadap pelaku ekonomi yang sudah ada. Di tingkat desa dan kecamatan, terdapat warung kelontong, UMKM, pedagang pasar, distributor lokal, hingga jaringan ritel yang selama ini menciptakan aktivitas ekonomi dan lapangan kerja.
Jika seluruh distribusi di kunci melalui satu kanal, kompetisi bisa menyempit. Negara memang perlu memperkuat koperasi. Tetapi memperkuat koperasi berbeda dengan memberikan monopoli. Koperasi harus menjadi pemain baru yang memperbesar pasar, bukan pemain dominan yang mematikan pemain lama.
30.000 Koperasi dan Pertanyaan Besar APBN
Bayangkan jika 30.000 unit membutuhkan gudang, kendaraan distribusi, sistem digital, modal kerja, pengawasan, pelatihan, serta subsidi operasional, Biayanya tidak kecil. Karena itu, setiap rupiah yang masuk ke program tersebut harus memiliki ukuran kinerja yang jelas. Berapa omzet koperasi? anggota aktif? Berapa petani yang memperoleh harga jual lebih baik? tenaga kerja yang tercipta? koperasi yang mampu mandiri tanpa subsidi?
Indikator semacam itu jauh lebih penting daripada sekadar jumlah koperasi yang berhasil di bentuk. Risiko terbesar adalah munculnya entitas ekonomi yang bergantung terlalu lama pada APBN. Jika itu terjadi, koperasi dapat berubah menjadi semacam “BUMN mini” di tingkat desa. Padahal, pemerintah justru sedang mendorong efisiensi dan restrukturisasi badan usaha negara. program koperasi harus di bangun dengan prinsip mandiri, transparan, kompetitif, dan terukur.
Reformasi BUMN: Efisiensi Jangan Mengorbankan Kepastian Hukum
Pemerintah disebut telah menutup 290 BUMN yang tidak produktif dan berencana memangkas lebih dari 750 BUMN lainnya. Dari perspektif ekonomi, langkah tersebut dapat di baca sebagai upaya mengurangi pemborosan dan memperbaiki efisiensi badan usaha milik negara. Namun, efisiensi korporasi harus berjalan bersama kepastian hukum. Wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut direksi BUMN dalam rentang tiga dekade terakhir, di tambah kemungkinan pemberian amnesti khusus, membutuhkan kajian hukum yang sangat ketat.
Masalahnya bukan sekadar siapa yang salah dan siapa yang harus di hukum. Pertanyaan fundamentalnya adalah bagaimana negara menjaga prinsip due process of law, kepastian hukum, independensi peradilan, dan larangan penerapan hukum secara retroaktif. Pemberantasan kesalahan masa lalu penting. Tetapi prosesnya harus tetap berada dalam koridor hukum. agenda bersih-bersih BUMN berisiko berubah menjadi ketidakpastian bagi manajemen perusahaan negara dan pelaku usaha.
Produktivitas Pengadilan Tinggi, Integritas Tetap Menjadi Masalah
Presiden juga menyampaikan kinerja Mahkamah Agung yang memutus 37.973 perkara pada 2025 dengan tingkat produktivitas 99,54 persen. Angka tersebut menunjukkan kemampuan lembaga peradilan menyelesaikan perkara dalam jumlah besar. Namun, produktivitas tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan peradilan. Keadilan bukan pabrik yang hanya di nilai berdasarkan jumlah perkara yang selesai.
Kualitas putusan, konsistensi penerapan hukum, independensi hakim, integritas, dan akses masyarakat terhadap keadilan sama pentingnya. Apalagi Komisi Yudisial disebut mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim, termasuk 17 sanksi berat. Data tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan kesejahteraan hakim tidak otomatis menyelesaikan persoalan integritas. Remunerasi penting. Tetapi sistem pengawasan dan penegakan etik tetap menjadi fondasi.
Tambang Ilegal: Persoalan Utamanya Ada pada Penegakan
Instruksi Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak aparat yang melindungi aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung memperlihatkan persoalan lain, Indonesia sebenarnya memiliki banyak regulasi. Yang sering menjadi masalah adalah implementasinya.
Ketika aktivitas ilegal dapat berlangsung karena mendapatkan perlindungan aparat, persoalannya bukan lagi sekadar kekurangan aturan. Persoalannya adalah institutional enforcement. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh hanya bergantung pada instruksi politik dari pucuk pemerintahan. Indonesia membutuhkan mekanisme pengawasan permanen yang mampu bekerja meskipun tidak ada instruksi langsung dari Presiden.
Pembangunan Manusia: Investasi yang Hasilnya Tidak Instan
Pemerintah menyoroti intervensi gizi melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG), pencegahan stunting, hingga perbaikan 71.744 sekolah. Penggunaan teknologi seperti layar pintar interaktif dan pengenalan bahasa asing sejak pendidikan dasar juga di arahkan untuk meningkatkan daya saing generasi muda. Secara ekonomi, investasi pendidikan dan kesehatan memang memiliki dampak jangka panjang. Anak yang mendapatkan nutrisi baik dan pendidikan berkualitas berpotensi memiliki produktivitas lebih tinggi ketika memasuki dunia kerja.
Namun, pembangunan sekolah saja tidak cukup, Ada persoalan lain yang lebih mendasar: tenaga medis. Pemerintah disebut masih menghadapi kekurangan lebih dari 84.000 dokter umum dan puluhan ribu dokter spesialis di 474 kabupaten/kota. Angka tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan tanpa distribusi tenaga medis yang merata dapat menghasilkan infrastruktur yang tidak optimal, Bangunan rumah sakit bisa berdiri. Peralatan bisa tersedia. Tetapi tanpa dokter, perawat, dan tenaga kesehatan yang memadai, manfaat investasi tersebut tidak maksimal.
Tantangan Ekonomi Bukan Hanya Pertumbuhan, tetapi Distribusi
Dari seluruh angka yang di sampaikan, terlihat satu benang merah, Indonesia sedang mengejar pertumbuhan sekaligus kemandirian ekonomi. Investasi mencapai Rp1.010,6 triliun. Pertumbuhan ekonomi berada di 5,29 persen. Penghematan devisa disebut mencapai Rp170 triliun. Koperasi di targetkan mencapai 30.000 unit.
Namun, semakin besar skala kebijakan, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan. Pertanyaan ekonominya bukan lagi sekadar “berapa besar?”, tetapi “seberapa efisien, siapa penerimanya, dan berapa biaya yang harus di tanggung negara?” Inilah yang harus menjadi fokus dalam pembahasan anggaran dan kebijakan berikutnya.
DPR Harus Menguji Kebijakan, Bukan Sekadar Menghitung Jumlahnya
Pidato kenegaraan pada akhirnya bukan hanya laporan pencapaian pemerintah, DPR RI, pidato tersebut seharusnya menjadi dasar untuk menguji kebijakan secara lebih detail. Fungsi checks and balances menjadi semakin penting ketika pemerintah mengambil kebijakan dalam skala besar dan dengan kecepatan tinggi.
DPR perlu menguji setidaknya empat hal, Pertama, efektivitas anggaran. Apakah setiap program menghasilkan manfaat yang sebanding dengan biaya? Kedua, dampak terhadap pasar. Apakah intervensi negara menciptakan kompetisi sehat atau justru monopoli baru? Ketiga, keadilan antardaerah. Apakah daerah penghasil sumber daya mendapatkan manfaat yang proporsional? Keempat, kepastian hukum. Apakah kebijakan baru memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan?
RUU Daerah Kepulauan Menjadi Ujian Otonomi
Dalam konteks pemerataan, pengawalan terhadap RUU Daerah Kepulauan menjadi penting. Indonesia bukan hanya negara dengan populasi besar. Indonesia juga merupakan negara kepulauan dengan karakter ekonomi yang berbeda-beda. Kebutuhan daerah pesisir, pulau kecil, wilayah perbatasan, dan kawasan kepulauan tidak selalu dapat di selesaikan dengan pendekatan kebijakan yang seragam dari Jakarta.
Karena itu, otonomi daerah tidak boleh berhenti sebagai pembagian kewenangan administratif, Otonomi harus menghasilkan keadilan fiskal, kesempatan ekonomi, dan akses pelayanan publik. Jika pembangunan hanya di ukur berdasarkan kecepatan pemerintah pusat, maka ada risiko pembangunan kehilangan dimensi spasialnya.
Kesimpulan: Jangan Terjebak Euforia Angka
Pidato kenegaraan 14 Agustus 2026 menunjukkan ambisi besar pemerintah untuk mempercepat transformasi ekonomi, memperkuat kemandirian pangan dan energi, melakukan restrukturisasi BUMN, serta memperluas pembangunan manusia. Angka-angkanya memberi alasan untuk optimistis, Pertumbuhan 5,29 persen, investasi Rp1.010,6 triliun, penghematan devisa hingga Rp170 triliun, pembentukan 10.000 koperasi dengan target 30.000 unit, serta perbaikan 71.744 sekolah menunjukkan skala intervensi pemerintah yang sangat besar.
Namun, angka besar juga berarti tanggung jawab besar. Pertumbuhan harus menghasilkan pemerataan. Investasi harus menciptakan pekerjaan. Koperasi harus memperkuat pasar, bukan mematikannya. Swasembada harus meningkatkan produktivitas, bukan sekadar memperbesar subsidi. Reformasi BUMN harus memperbaiki kinerja tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Begitu pula dengan demokrasi, Kecepatan pemerintah tidak boleh menghilangkan ruang deliberasi. Sentralisasi tidak boleh menggerus otonomi daerah. Dan pemberantasan pelanggaran masa lalu tidak boleh mengorbankan prinsip peradilan yang adil. Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan tidak di tentukan oleh banyaknya kebijakan yang dapat di luncurkan dalam 663 hari. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak rakyat yang hidupnya benar-benar membaik setelah kebijakan tersebut di jalankan.
(A/*)










