Khabaroo.com – Pemerintah mulai membidik celah aturan yang memungkinkan emas diekspor dalam bentuk perhiasan untuk menghindari bea keluar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan praktik tersebut dilakukan dengan cara mengubah emas menjadi perhiasan yang secara bentuk maupun fungsi dinilai tidak lazim.
“Misalnya hanya di ketuk logo lalu di jadikan kalung,” ujar Purbaya saat berada di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026). Menurut dia, ada pihak yang sengaja mengubah emas menjadi perhiasan secara asal-asalan. Tujuannya bukan untuk menghasilkan produk perhiasan bernilai tambah, melainkan membawa emas ke luar negeri tanpa terkena pungutan yang semestinya. Salah satu modus yang di temukan adalah mengubah emas hingga berbobot sekitar satu kilogram menjadi kalung dengan bentuk yang tidak lazim. “Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting mereka ekspor emas. Demi meraup untung besar,” kata Purbaya.
Celah Tarif Jadi Masalah
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Di kenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, emas mentah, setengah jadi, dan batangan dapat di kenai bea keluar maksimal 15 persen. Sementara itu, ekspor emas dalam bentuk perhiasan di kenai tarif nol persen. Kebijakan tersebut sebelumnya di rancang untuk mendorong hilirisasi dan pengembangan industri perhiasan di dalam negeri.
Namun, perbedaan tarif itu kini di nilai menciptakan celah yang dapat di manfaatkan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap ekspor emas berbentuk perhiasan. “Emas dalam bentuk perhiasan bea keluarnya nol persen untuk mendukung hilirisasi di dalam negeri. Oleh sebab itu akan kita perketat,” ujar Djaka.
Penerimaan Bea Keluar Nyaris Tak Bergerak
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 hanya mencapai 0,03 persen dari target Rp3 triliun. Artinya, penerimaan yang masuk dari pos tersebut sangat kecil di bandingkan target yang telah di tetapkan.
Purbaya bahkan menyebut penerimaan bea keluar dari emas hampir tidak memberikan kontribusi berarti. “Bea keluar dari emas itu hampir enggak ada. Income-nya hampir nol dari situ,” ujarnya. Angka tersebut menjadi sinyal bagi pemerintah bahwa persoalannya bukan sekadar soal pengawasan di pintu keluar barang. Desain aturan juga perlu di periksa agar tidak mudah di manfaatkan.
Perhiasan Berbobot Tertentu Bakal Kena Pajak
Kementerian Keuangan kini menyiapkan perubahan aturan, Purbaya mengatakan pemerintah akan memperketat ketentuan dengan memasukkan perhiasan dengan berat tertentu ke dalam objek yang di kenai pajak ekspor.
“Kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” kata Purbaya. Pendekatan berbasis berat ini menjadi salah satu cara pemerintah menutup celah antara emas batangan dan perhiasan. Namun, kebijakan tersebut juga harus di hitung secara hati-hati. Jangan sampai aturan yang di tujukan untuk memburu praktik manipulatif justru menekan pelaku industri perhiasan yang benar-benar melakukan proses produksi dan hilirisasi.
Pemerintah Ingatkan Eksportir dan Masyarakat
Purbaya meminta masyarakat yang memiliki kebutuhan sah untuk membawa emas ke luar negeri agar tidak mencoba menyembunyikan barang tersebut. Masyarakat di minta menyampaikan barang secara jujur kepada petugas Bea Cukai serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Pesan tersebut menunjukkan bahwa pengetatan tidak hanya di arahkan kepada pelaku usaha. Pemerintah juga ingin mempersempit ruang bagi individu yang mencoba membawa emas keluar negeri dengan cara menghindari kewajiban kepabeanan.
Jika aturan baru di terapkan, pengawasan terhadap perhiasan berukuran atau berbobot besar kemungkinan akan menjadi lebih ketat. Tantangannya adalah membedakan produk perhiasan yang benar-benar bernilai tambah dari produk yang sekadar (di sulap) untuk menghindari bea keluar. Bagi negara, persoalannya bukan hanya soal tambahan penerimaan. Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan hilirisasi tidak berubah menjadi celah arbitrase tarif—ketika pelaku memilih bentuk barang yang tarifnya lebih rendah hanya demi mengurangi kewajiban.
(A/*)










