Pemerintah Ketatkan Pajak Ekspor Perhiasan, Modus Akal-akalan Emas Diburu

Emas diduga diubah jadi perhiasan untuk hindari bea keluar, pemerintah siapkan aturan baru berbasis berat.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Ketatkan Pajak Ekspor Perhiasan, Modus Akal-akalan Emas Diburu
(Foto: CNN Indonesia/ Laurent Nabila/AI)

Pemerintah Ketatkan Pajak Ekspor Perhiasan, Modus Akal-akalan Emas Diburu (Foto: CNN Indonesia/ Laurent Nabila/AI)

Khabaroo.com – Pemerintah mulai membidik celah aturan yang memungkinkan emas diekspor dalam bentuk perhiasan untuk menghindari bea keluar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan praktik tersebut dilakukan dengan cara mengubah emas menjadi perhiasan yang secara bentuk maupun fungsi dinilai tidak lazim.

“Misalnya hanya di ketuk logo lalu di jadikan kalung,” ujar Purbaya saat berada di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026). Menurut dia, ada pihak yang sengaja mengubah emas menjadi perhiasan secara asal-asalan. Tujuannya bukan untuk menghasilkan produk perhiasan bernilai tambah, melainkan membawa emas ke luar negeri tanpa terkena pungutan yang semestinya. Salah satu modus yang di temukan adalah mengubah emas hingga berbobot sekitar satu kilogram menjadi kalung dengan bentuk yang tidak lazim. “Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting mereka ekspor emas. Demi meraup untung besar,” kata Purbaya.

Celah Tarif Jadi Masalah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Di kenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, emas mentah, setengah jadi, dan batangan dapat di kenai bea keluar maksimal 15 persen. Sementara itu, ekspor emas dalam bentuk perhiasan di kenai tarif nol persen. Kebijakan tersebut sebelumnya di rancang untuk mendorong hilirisasi dan pengembangan industri perhiasan di dalam negeri.

Namun, perbedaan tarif itu kini di nilai menciptakan celah yang dapat di manfaatkan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap ekspor emas berbentuk perhiasan. “Emas dalam bentuk perhiasan bea keluarnya nol persen untuk mendukung hilirisasi di dalam negeri. Oleh sebab itu akan kita perketat,” ujar Djaka.

Baca Juga :  “Rasanya Macam Kiamat”, Kesaksian Warga Saat Gempa M 7,7 Guncang Flores

Penerimaan Bea Keluar Nyaris Tak Bergerak

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 hanya mencapai 0,03 persen dari target Rp3 triliun. Artinya, penerimaan yang masuk dari pos tersebut sangat kecil di bandingkan target yang telah di tetapkan.

Purbaya bahkan menyebut penerimaan bea keluar dari emas hampir tidak memberikan kontribusi berarti. “Bea keluar dari emas itu hampir enggak ada. Income-nya hampir nol dari situ,” ujarnya. Angka tersebut menjadi sinyal bagi pemerintah bahwa persoalannya bukan sekadar soal pengawasan di pintu keluar barang. Desain aturan juga perlu di periksa agar tidak mudah di manfaatkan.

Perhiasan Berbobot Tertentu Bakal Kena Pajak

Kementerian Keuangan kini menyiapkan perubahan aturan, Purbaya mengatakan pemerintah akan memperketat ketentuan dengan memasukkan perhiasan dengan berat tertentu ke dalam objek yang di kenai pajak ekspor.

“Kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” kata Purbaya. Pendekatan berbasis berat ini menjadi salah satu cara pemerintah menutup celah antara emas batangan dan perhiasan. Namun, kebijakan tersebut juga harus di hitung secara hati-hati. Jangan sampai aturan yang di tujukan untuk memburu praktik manipulatif justru menekan pelaku industri perhiasan yang benar-benar melakukan proses produksi dan hilirisasi.

Baca Juga :  Kuota Tambahan Upacara HUT ke-81 RI di Istana Dibuka, Ini Jadwal Daftarnya 8–9 Agustus 2026

Pemerintah Ingatkan Eksportir dan Masyarakat

Purbaya meminta masyarakat yang memiliki kebutuhan sah untuk membawa emas ke luar negeri agar tidak mencoba menyembunyikan barang tersebut. Masyarakat di minta menyampaikan barang secara jujur kepada petugas Bea Cukai serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Pesan tersebut menunjukkan bahwa pengetatan tidak hanya di arahkan kepada pelaku usaha. Pemerintah juga ingin mempersempit ruang bagi individu yang mencoba membawa emas keluar negeri dengan cara menghindari kewajiban kepabeanan.

Jika aturan baru di terapkan, pengawasan terhadap perhiasan berukuran atau berbobot besar kemungkinan akan menjadi lebih ketat. Tantangannya adalah membedakan produk perhiasan yang benar-benar bernilai tambah dari produk yang sekadar (di sulap) untuk menghindari bea keluar. Bagi negara, persoalannya bukan hanya soal tambahan penerimaan. Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan hilirisasi tidak berubah menjadi celah arbitrase tarif—ketika pelaku memilih bentuk barang yang tarifnya lebih rendah hanya demi mengurangi kewajiban.

(A/*)

Berita Terkait

Karhutla Mengancam, Komisi XII Minta Peringatan Dini Diperkuat
Bapanas Dapat Suntikan Rp16,79 Triliun untuk Jaga Harga Pangan 2027
Gelar Kehormatan Sejumlah Tokoh Dibahas Prabowo dan Fadli Zon di Hambalang
Fadli Zon Soroti 1.931 Konten Budaya: Museum dan Sejarah Kini Dibawa ke Media Sosial
Karhutla Mengganas, Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah Masuk Kategori Berbahaya
Karhutla Kalimantan Meluas, Polutan Diprediksi Bergerak ke Utara
SPHP Jagung Tembus 127 Ribu Ton, Kementan Pastikan Peternak Kebagian
Korupsi Menggerogoti Keuangan Negara, Prabowo Minta Berantas sampai Akar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:00 WIB

Karhutla Mengancam, Komisi XII Minta Peringatan Dini Diperkuat

Kamis, 3 September 2026 - 08:00 WIB

Bapanas Dapat Suntikan Rp16,79 Triliun untuk Jaga Harga Pangan 2027

Rabu, 2 September 2026 - 08:00 WIB

Gelar Kehormatan Sejumlah Tokoh Dibahas Prabowo dan Fadli Zon di Hambalang

Selasa, 1 September 2026 - 07:00 WIB

Fadli Zon Soroti 1.931 Konten Budaya: Museum dan Sejarah Kini Dibawa ke Media Sosial

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Karhutla Mengganas, Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah Masuk Kategori Berbahaya

Berita Terbaru