Gelar Kehormatan Sejumlah Tokoh Dibahas Prabowo dan Fadli Zon di Hambalang

Prabowo bahas usulan gelar dan tanda kehormatan bersama Fadli Zon.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 08:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Kehormatan Sejumlah Tokoh Dibahas Prabowo dan Fadli Zon di Hambalang
(Foto: Dok Sekretariat Kabinet
/tribunnews/AI)

Gelar Kehormatan Sejumlah Tokoh Dibahas Prabowo dan Fadli Zon di Hambalang (Foto: Dok Sekretariat Kabinet /tribunnews/AI)

Khabaroo.com – Presiden Prabowo Subianto kembali membahas agenda pemberian penghargaan negara. Kali ini, pembahasan berlangsung bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/9/2026). Pertemuan itu tidak sekadar membahas daftar nama. Fadli Zon yang juga menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan melaporkan sejumlah usulan yang masuk kepada Presiden. Usulan tersebut datang dari berbagai kementerian, lembaga, hingga masyarakat. Nama-nama yang di ajukan merupakan tokoh yang di anggap memiliki kontribusi dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Usulan Tak Langsung Menjadi Penghargaan

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, pengajuan gelar dan tanda kehormatan harus melewati proses serta memenuhi kriteria yang telah di tetapkan pemerintah. Artinya, masuknya sebuah nama dalam daftar usulan belum otomatis membuat tokoh tersebut memperoleh penghargaan negara. “Usulan tersebut berkaitan dengan pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh dan masyarakat,” kata Teddy dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurut dia, penghargaan di berikan kepada tokoh atau insan masyarakat yang di nilai memiliki pengabdian dan kontribusi yang layak di hargai. Pemerintah juga mempertimbangkan jasa, manfaat istimewa, serta rekam jejak pengabdian sebelum sebuah usulan di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  10 Lagu Wajib Nasional 17 Agustus yang Wajib Dinyanyikan, Lengkap dengan Lirik

Rekam Jejak Jadi Salah Satu Pertimbangan

Teddy menegaskan, tokoh masyarakat tetap dapat di usulkan untuk mendapatkan gelar atau tanda kehormatan. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus di penuhi. Tokoh tersebut harus memiliki kontribusi nyata, jasa, serta manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Rekam jejak pengabdian juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

“Kepada sejumlah tokoh dan masyarakat yang di nilai telah memberikan kontribusi. Memberikan jasa dan manfaat istimewa bagi masyarakat, bangsa, dan negara serta memiliki rekam jejak pengabdian yang patut di hargai dan menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar Teddy. Kriteria tersebut menjadi penting karena gelar dan tanda kehormatan bukan sekadar simbol. Penghargaan negara membawa konsekuensi moral sekaligus menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap pengabdian seseorang.

Prabowo Akan Tentukan Pemberian Penghargaan

Setelah menerima laporan dan usulan, keputusan akhir berada pada Presiden Prabowo. Penetapan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Wamendikdasmen Turun Langsung Cek Program Pendidikan Prabowo di Gorontalo

Dengan demikian, prosesnya tidak berhenti pada pengajuan oleh kementerian, lembaga, atau masyarakat. Setiap nama masih harus melalui mekanisme yang di tetapkan sebelum Presiden mengambil keputusan. Pertemuan di Hambalang turut di hadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Agenda Prabowo Padat, Sejumlah Menteri Dipanggil

Prabowo juga menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri untuk membahas agenda pemerintahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut menemui Presiden.

Masing-masing pertemuan membahas isu sesuai bidang kementerian. Rangkaian pertemuan tersebut menunjukkan padatnya agenda Presiden dalam mengoordinasikan berbagai urusan pemerintahan. Sementara itu, pembahasan bersama Fadli Zon menempatkan proses pemberian gelar dan tanda kehormatan sebagai salah satu agenda yang tengah berjalan di pemerintahan. Keputusan Presiden nantinya akan menentukan siapa saja yang di nilai memenuhi syarat untuk menerima penghargaan negara berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku.

(A/*)

Berita Terkait

Karhutla Mengancam, Komisi XII Minta Peringatan Dini Diperkuat
Bapanas Dapat Suntikan Rp16,79 Triliun untuk Jaga Harga Pangan 2027
Fadli Zon Soroti 1.931 Konten Budaya: Museum dan Sejarah Kini Dibawa ke Media Sosial
Karhutla Mengganas, Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah Masuk Kategori Berbahaya
Karhutla Kalimantan Meluas, Polutan Diprediksi Bergerak ke Utara
SPHP Jagung Tembus 127 Ribu Ton, Kementan Pastikan Peternak Kebagian
Korupsi Menggerogoti Keuangan Negara, Prabowo Minta Berantas sampai Akar
Prabowo Ultimatum Korporasi: Terindikasi Bakar Lahan, Izin Dicabut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:00 WIB

Karhutla Mengancam, Komisi XII Minta Peringatan Dini Diperkuat

Kamis, 3 September 2026 - 08:00 WIB

Bapanas Dapat Suntikan Rp16,79 Triliun untuk Jaga Harga Pangan 2027

Rabu, 2 September 2026 - 08:00 WIB

Gelar Kehormatan Sejumlah Tokoh Dibahas Prabowo dan Fadli Zon di Hambalang

Selasa, 1 September 2026 - 07:00 WIB

Fadli Zon Soroti 1.931 Konten Budaya: Museum dan Sejarah Kini Dibawa ke Media Sosial

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Karhutla Mengganas, Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah Masuk Kategori Berbahaya

Berita Terbaru