Khabaroo.com – Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah mengubah pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sistem peringatan dini di nilai tak boleh berhenti pada laporan cuaca dan titik panas. Informasi itu harus segera berubah menjadi tindakan di lapangan. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon menilai pemerintah sebenarnya sudah memiliki modal penting untuk mendeteksi ancaman karhutla. Data cuaca dari BMKG dan pemantauan titik panas dapat menjadi alarm awal sebelum api meluas. Masalahnya, alarm tersebut harus di ikuti respons yang cepat.
Karhutla Tak Bisa Di tangani dengan Satu Cara
Dalam Rapat Kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026), Dony menegaskan penanganan karhutla harus melihat sumber penyebabnya. Kebakaran yang di picu kondisi iklim membutuhkan pemadaman dan mitigasi. Sebaliknya, jika api muncul akibat pembakaran sengaja, penanganannya tidak cukup hanya memadamkan api, Aparat penegak hukum harus mengejar pelakunya.
“Kalau terbakar iklim, negara wajib memadamkan, tapi kalau di bakar, selain memadamkan, aparat penegak hukum juga wajib menangkap pelakunya. Saat ini sudah ada puluhan tersangka yang di proses, dan langkah hukum tegas ini harus terus berjalan,” kata Dony. Pernyataan itu menunjukkan persoalan karhutla tidak semata-mata berada di ranah lingkungan. Ketika kebakaran di sebabkan tindakan manusia secara sengaja, aspek pidana menjadi bagian penting dari rantai penanganannya.
Titik Panas Harus Berujung Respons
Menurut Dony, pemerintah sudah memiliki informasi yang cukup untuk membaca potensi kebakaran lebih awal. Karena itu, keterlambatan merespons titik panas justru berisiko memperbesar dampak. Api yang semula terdeteksi di satu lokasi dapat berkembang cepat ketika kondisi cuaca dan lahan mendukung.
Dony meminta kementerian dan lembaga memperkuat koordinasi agar informasi dari sistem pemantauan tidak terputus di tingkat administrasi. Peringatan dini, dengan demikian, harus menjadi pintu masuk bagi tindakan pemadaman, mitigasi, hingga penindakan hukum.
Anggaran Jadi Titik Krusial
Dony mengakui anggaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) belum memadai jika harus menangani karhutla seorang diri. “Kalau melihat anggaran Kementerian LH hari ini, mereka tentu tidak sanggup mengantisipasi Karhutla sendirian. Maka kementerian dan lembaga lain yang punya anggaran terkait harus duduk bersama, kita rembuk untuk menyelesaikan masalah kebakaran ini secara gotong royong,” ujarnya. Artinya, penanganan karhutla membutuhkan skema lintas sektor. Beban tidak bisa hanya di letakkan pada kementerian yang menangani lingkungan.
Komisi XII Setujui Tambahan Rp1,33 Triliun
Komisi XII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran KLH/BPLH untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,33 triliun. Nilai tersebut berada di atas pagu awal sebesar Rp1,23 triliun.Tambahan anggaran itu di arahkan untuk memperkuat sejumlah program, termasuk menghadapi risiko bencana serta dampak perubahan iklim.
Salah satu pos yang mendapat perhatian besar adalah Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. Program tersebut di usulkan memperoleh tambahan Rp384,16 miliar, dari pagu awal hanya Rp43,35 miliar. Kenaikan ini memperlihatkan bahwa ancaman bencana dan perubahan iklim mulai di tempatkan sebagai kebutuhan yang membutuhkan dukungan anggaran lebih besar.
Namun, tambahan anggaran pada akhirnya harus di uji di lapangan. Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan karhutla, ukuran keberhasilan bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan seberapa cepat api terdeteksi, seberapa sigap pemadaman dilakukan, dan seberapa tegas pelaku pembakaran di proses. Karhutla tidak boleh terus di tangani setelah asap membubung. Pemerintah di tuntut bergerak ketika ancaman masih berupa titik panas.
(A/*)










