Khabaroo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Operasi ini mengarah pada dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, menjadi salah satu pihak yang di amankan. KPK juga menyebut Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo turut terjaring dalam operasi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut pada Jumat (21/8/2026). “Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan.
14 Orang Di amankan, Pemeriksaan Berlangsung Bertahap
Operasi KPK tidak hanya berlangsung di Purwokerto, Total 14 orang di amankan dalam rangkaian penindakan tersebut, Sebanyak 12 orang di tangkap di wilayah Purwokerto. Dua orang lainnya di amankan di Jakarta dan langsung di bawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, 12 orang yang di amankan di Purwokerto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
Setelah pemeriksaan awal, tujuh orang dari kelompok tersebut di bawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Dengan demikian, hingga Jumat, KPK menyatakan ada sembilan orang yang masih menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah tersebut. “Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang di amankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ujar Budi.
Dugaan Suap Terjadi di Pintu Masuk Kampus
KPK menilai praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa dapat merusak fungsi dasar perguruan tinggi. Kampus seharusnya menjadi ruang pembentukan pengetahuan sekaligus karakter, bukan tempat transaksi untuk mendapatkan akses pendidikan. Budi menyoroti persoalan tersebut secara khusus. Menurut dia, dugaan korupsi dalam proses penerimaan membuat praktik transaksional terjadi bahkan sebelum mahasiswa resmi memasuki lingkungan kampus.
KPK menggambarkan kondisi tersebut sebagai persoalan serius karena proses penerimaan mahasiswa semestinya menjadi awal perjalanan menuju pendidikan dan masa depan. Dengan kata lain, perkara ini bukan sekadar dugaan suap biasa. Jika terbukti, praktik tersebut dapat menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana akses terhadap pendidikan di peroleh dan apakah proses seleksi benar-benar berjalan berdasarkan aturan.
Rektor dan Dua Wakil Rektor Ikut Di amankan
KPK telah mengonfirmasi keterlibatan tiga pejabat pimpinan Unsoed dalam rangkaian OTT.
Mereka adalah:
- Prof. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed.
- Prof. Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Akademik.
- Prof. Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Namun, KPK belum mengungkap identitas seluruh pihak yang di amankan. KPK juga belum membeberkan secara rinci modus dugaan suap, nilai uang yang di duga terkait perkara, pihak pemberi maupun penerima, serta jalur penerimaan mahasiswa baru yang sedang di selidiki. Informasi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK.
Kronologi OTT KPK di Unsoed
Rangkaian OTT bermula dari penindakan KPK di wilayah Purwokerto. Sebanyak 12 orang di amankan dan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, Pada saat bersamaan, dua orang lainnya di tangkap di Jakarta. Keduanya kemudian di bawa ke Gedung Merah Putih KPK, Dari 12 orang yang di periksa di Purwokerto, tujuh orang selanjutnya di bawa ke Jakarta. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung, KPK menyebut total sembilan orang masih di mintai keterangan, KPK kini memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang di amankan dalam OTT. Penentuan tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang di temukan penyidik.
Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Sekadar Kasus Hukum
Dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru berpotensi menimbulkan dampak luas bagi Unsoed, Pertama, kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan mahasiswa dapat terganggu. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kesempatan masuk perguruan tinggi di tentukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai ketentuan. Kedua, kasus ini dapat memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal kampus. Bila praktik transaksional benar terjadi, persoalannya bukan hanya siapa yang menerima atau memberikan sesuatu, tetapi juga bagaimana celah tersebut bisa muncul dalam sistem penerimaan. Ketiga, reputasi institusi pendidikan ikut di pertaruhkan. Perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk sumber daya manusia. Karena itu, dugaan korupsi di lingkungan kampus memiliki konsekuensi moral dan institusional yang lebih panjang.
Meski demikian, seluruh pihak yang di amankan tetap harus di tempatkan dalam koridor hukum. Status sebagai pihak yang di amankan dalam OTT belum otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan siapa yang akan di tetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi perkara tersebut.
KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan 1 x 24 Jam
KPK akan menggunakan waktu 1 x 24 jam untuk mendalami keterangan para pihak, menguji bukti yang di temukan, serta menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan KUHAP. Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: berapa nilai dugaan suap, siapa pemberi dan penerimanya, bagaimana transaksi dilakukan, serta apakah praktik tersebut berkaitan langsung dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
(A/*)










