Khabaroo.com – Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menerima laporan dari ruang rapat. Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, ia turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Di tengah lahan yang masih menjadi titik penanganan, Prabowo berjalan menyusuri area terdampak. Kemeja safari cokelat, topi biru, dan kacamata hitam di kenakannya saat melihat dari dekat upaya tim gabungan memadamkan titik api. Kehadiran Presiden di lokasi memperlihatkan satu hal: penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan laporan dari lapangan. Kecepatan respons dan koordinasi antarpihak menjadi kunci agar api tidak menjalar lebih luas.
Prabowo Cek Langsung Pemadaman Titik Api
Prabowo mengamati proses pemadaman yang dilakukan tim gabungan. Ia ingin memastikan penanganan berjalan optimal dan titik api dapat segera di kendalikan. Di sela peninjauan, Presiden menghampiri sejumlah petugas yang sedang bekerja. Ia menyalami mereka dan berbincang singkat.
Momen tersebut berlangsung di tengah pekerjaan yang tidak ringan. Para petugas berada di garis depan pengendalian api, sementara pemerintah harus memastikan seluruh sumber daya bergerak dalam arah yang sama. Prabowo kemudian memberikan arahan kepada para menteri dan jajaran terkait yang mendampinginya.
Pemerintah Soroti Dugaan Pembakaran yang Di sengaja
Persoalan karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Pemerintah juga mulai menyoroti aspek penegakan hukum, terutama jika kebakaran muncul akibat pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo telah memberikan instruksi agar pelaku pembakaran lahan di tindak tegas apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.
Pernyataan itu di sampaikan Prasetyo setelah mengikuti rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo. Menurut Prasetyo, arahan tersebut berlaku terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang melakukan atau memerintahkan pembukaan lahan dengan cara di bakar.
“Menindaktegas bilamana dilakukan tindak pidana menyebabkan kebakaran baik perorangan maupun korporasi,” kata Prasetyo. Arahan ini menempatkan penanganan karhutla pada dua jalur sekaligus. Api harus di padamkan, tetapi penyebabnya juga perlu di telusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Dari Pemadaman ke Penindakan
Kebakaran hutan dan lahan selalu membawa persoalan berlapis. Ketika api muncul, petugas harus bergerak cepat untuk mencegah penyebaran. Namun, setelah api di kendalikan, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menyebabkan kebakaran dan bagaimana peristiwa itu terjadi.
Karena itu, instruksi penindakan menjadi bagian penting dari respons pemerintah, Jika pembakaran lahan dilakukan secara sengaja dan memenuhi unsur pidana, persoalannya tidak lagi sebatas bencana lingkungan. Ada aspek hukum yang harus di proses.
Dalam konteks tersebut, kunjungan Prabowo ke Kubu Raya bukan sekadar agenda lapangan. Peninjauan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menggabungkan respons cepat di lokasi dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dampak Karhutla Tidak Berhenti di Titik Api
Karhutla memiliki dampak yang jauh lebih luas di banding luas lahan yang terbakar. Ketika api menyebar, masyarakat di sekitar wilayah terdampak dapat menghadapi gangguan aktivitas dan kualitas lingkungan. Semakin cepat titik api di tangani, semakin besar peluang mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih luas. Sebaliknya, keterlambatan dan lemahnya koordinasi dapat memperbesar beban penanganan.
Kunjungan langsung Presiden ke Desa Limbung mempertegas bahwa pemerintah menempatkan kecepatan dan koordinasi sebagai bagian utama dalam menghadapi karhutla. Di lapangan, para petugas memadamkan api. Di tingkat kebijakan, pemerintah kini juga menyiapkan tekanan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja membakar lahan. Dua langkah itu bertemu pada satu tujuan: menghentikan api sebelum menjadi lebih besar sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan kembali terjadi.
(A/*)










