Khabaroo.com – Mobil dinas yang digunakan untuk menunjang aktivitas Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci kembali berhadapan dengan petugas dalam razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Razia berlangsung di kawasan Jembatan Kerinduan atau Jembatan Layang, Kota Sungai Penuh, Rabu (9/9/2026). Kendaraan yang di periksa petugas merupakan Suzuki Ertiga putih dengan nomor polisi BH 1232 DZ. Mobil tersebut di hentikan UPTD Samsat Kerinci bersama Satlantas Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan administrasi.
Bukan Kali Pertama Terjaring Razia
Pemeriksaan kali ini membuka persoalan yang ternyata belum selesai. Petugas menemukan kelengkapan administrasi kendaraan belum terpenuhi. Pengemudi kendaraan juga di sebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, mobil tersebut ternyata pernah terjaring razia sebelumnya. Kendaraan itu pernah di hentikan petugas di kawasan perbatasan Kota Sungai Penuh.
Saat itu, pihak yang menggunakan kendaraan membuat surat pernyataan terkait administrasi kendaraan yang belum di selesaikan. Pengguna kendaraan juga di minta menghadap Bupati Kerinci. Namun, persoalan tersebut kembali muncul dalam razia berikutnya.
Dinkes Sebut Mobil Sudah Di tukar
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, H. Hermendizal, membenarkan bahwa kendaraan tersebut di gunakan untuk mendukung operasional dinas. Akan tetapi, ia menyebut ada persoalan mendasar terkait status kendaraan, Menurut Hermendizal, Suzuki Ertiga tersebut merupakan kendaraan hasil pertukaran. Hingga kini, status kepemilikan dan administrasinya belum di ketahui secara jelas. Situasi itu membuat Dinas Kesehatan mengaku kesulitan mengambil langkah pembayaran pajak menggunakan anggaran dinas.
“Iya, benar kami belum membayar pajak karena mobil tersebut bukan mobil operasional Dinkes. Karena tidak di ketahui pemiliknya, makanya kami belum membayar pajak,” ujar Hermendizal. Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya celah dalam proses administrasi ketika kendaraan pemerintah berpindah pengguna atau mengalami pertukaran antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mobil Pemerintah, tetapi Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sebuah kendaraan pemerintah di gunakan untuk menunjang pelayanan publik, tetapi status administrasi dan pihak yang bertanggung jawab belum jelas, maka muncul pertanyaan lebih besar mengenai penataan aset daerah. Masyarakat pun mulai menyoroti bagaimana proses pertukaran kendaraan dinas di lakukan. Apakah perubahan pengguna sudah di catat dalam administrasi aset? Siapa yang bertanggung jawab atas pajak? Dan siapa yang memastikan dokumen kendaraan tetap lengkap?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kendaraan dinas merupakan bagian dari aset pemerintah yang penggunaannya bersumber dari pengelolaan keuangan daerah. Seorang warga yang berada di lokasi razia menilai pemerintah daerah semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan. “Pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat aturan dan membayar pajak. Persoalan administrasi aset seperti ini hendaknya segera di tertibkan agar tidak terulang,” ujarnya.
Samsat: Kendaraan Di tahan Sementara
Dari sisi penindakan, UPTD Samsat Kerinci mengambil langkah dengan menahan sementara kendaraan tersebut. Kepala UPTD Kerinci sekaligus Kasi Penagihan Pajak Samsat Kerinci, Soharjoni, mengatakan kendaraan belum dapat digunakan kembali sebelum kewajiban pajak dan administrasinya di selesaikan. Menurut dia, kasus tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi antar-OPD. Terutama ketika terjadi pertukaran atau mutasi kendaraan dinas.
Sebab, perubahan pengguna tidak semestinya membuat status aset menjadi kabur. Setiap kendaraan pemerintah harus memiliki pencatatan yang jelas. Mulai dari keberadaan aset, pengguna, status kepemilikan, dokumen kendaraan hingga pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban administrasinya. “Walaupun kendaraan di tukar atau di mutasi, aset tersebut harus jelas berada di mana dan siapa yang bertanggung jawab. Karena itu perlu sinkronisasi antar-OPD dan penertiban oleh pihak terkait,” kata Soharjoni.
Persoalan Pajak Bisa Membuka Masalah Aset
Kasus Suzuki Ertiga BH 1232 DZ menjadi gambaran bahwa persoalan kendaraan dinas tidak selalu selesai hanya dengan membayar pajak, Ada rantai administrasi yang harus di bereskan lebih dulu. Ketika kendaraan berpindah dari satu OPD ke OPD lain, pencatatan aset harus ikut bergerak. Jika proses tersebut tidak sinkron, kendaraan bisa tetap digunakan untuk kegiatan pemerintah, tetapi dokumen dan tanggung jawab administratifnya justru berada dalam kondisi tidak jelas.
Dampaknya bukan hanya kendaraan kembali terjaring razia. Pengelolaan aset pemerintah daerah juga dapat di pertanyakan karena aset harus dapat dilacak, dicatat, digunakan sesuai peruntukan, dan di pertanggungjawabkan. Soharjoni mengingatkan bahwa penertiban aset pemerintah daerah merupakan persoalan yang terus menjadi perhatian dalam pemeriksaan dan evaluasi pengelolaan aset. Karena itu, kasus ini semestinya menjadi momentum bagi Pemkab Kerinci untuk mengecek kembali kendaraan dinas yang pernah di tukar atau dimutasi.
Jangan Tunggu Terjaring Lagi
Razia telah menunjukkan persoalan yang sebelumnya belum tuntas kembali muncul. Kini, penyelesaiannya tidak cukup dengan membayar kewajiban pajak. Pemkab Kerinci perlu memastikan status kendaraan, pencatatan aset, dokumen administrasi, serta pihak yang bertanggung jawab benar-benar jelas. Koordinasi antara OPD pengguna kendaraan dan pengelola aset daerah menjadi titik penting.
Jika pembenahan dilakukan menyeluruh, kendaraan pemerintah dapat kembali digunakan tanpa persoalan administrasi. Lebih jauh, langkah tersebut bisa mencegah kasus serupa berulang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas bukan sekadar alat transportasi, Di baliknya ada aset publik yang harus di kelola secara tertib, transparan, dan dapat di pertanggungjawabkan.
(A/*)










